Enam Alat Berat Rambah 1.500 Ha Lahan Ulayat Rokan IV Koto
Menurut Amiruddin Dt Bendaharo Mudo kepada wartawan di Pekanbaru, lahan ulayat tidak boleh dan tak sah diperjualbelikan. Penjual tak berwenang menjual, dan pembeli tak sah membeli lahan ulayat. Lahan ulayat adalah milik datuk dan anak kemenakan untuk generasi anak kemenakan yang akan datang. Akan menyedihkan nasib anak kemenakan yang akan datang bila tanah ulayatnya punah.

"Kalau diperjualbelikan kepada orang luar itu namanya penggelapan lahan ulayat karena tanpa seizin Pemangku Adat, Ninik Mamak, anak kemenakan. Si penjual lahan ulayat adalah oknum warga yang tak memiliki keabsahan hukum menjual tanah ukayat. Kita segera laporkan ke Polisi bahkan ke Kapolri oknum warga dan oknum Kades yang menggelapkan/memperjualbelikan lahan ulayat ini," tegas Amiruddin Dt Bendaharo Mudo. (azf)
Tulis Komentar